Home

Calendar

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Clock

Loading Clock... The color is "Blue".

Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
IMB PDF Print E-mail
Tuesday, 18 May 2010 08:10

Dasar Hukum :
Perda Kab. Purworejo Nomor 9 Tahun 1995
Perda Kab. Purworejo Nomor 10 Tahun 1995
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4 / 521 / 2004

Mendirikan ,Mengubah atau Membongkar Wajib memperoleh IMB dari Bupati , Kecuali hanya :

  1. mendirikan bedeng
  2. memplester
  3. memperbaiki retak bangunan
  4. memperbaiki ubin bangunan
  5. memperbaiki pintu dan atau daun jendela
  6. memperbaiki tutup atap tanpa mngubah kontruksi
  7. memperbaiki lubang cahaya / udara tidak lebih 1 m2
  8. membuat pemisah halaman tanpa kontruksi
  9. memperbaiki langit -2  tanpa mengubah jaringan utilitas
  10. memperbaiki bangunan yang rusak karena  musibah,sepanjang tidak menyimpang dari   IMB

Syarat :

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC Surat Tanah / Sertifikat Tanah
  3. Gambar bentuk bangunan dan potongan situasi lokasi bangunan.


Retribusi :

  1. Kurang dari Rp.15 juta  = 1 %  RAB
  2. Rp.15 juta lebih = 11/2 % RAB
  3. Bongkar Bangunan = 1 permil  nilai bangunan
  4. IPB dikenakan Rp.25.000,- k
  5. .Balik Nama 10% Retribusi Ijin
  6. Keringanan / Gratis untuk :  - Bangunan Sosial

- Keagamaan
- Proyek Pem
- Pemohon Tak mampu

Waktu Penyelesaian :Max 10 Hr Kerja

Masa Berlaku : Selamanya bila tidak  merubah bentuk & ukuran Bangunan

Kewajiban : - Membangun sesuai gambar
- Mentaati batas garis sempadan

Sanksi : - Penghentian pekerjaan pembangunan
- Pembongkaran Bangunan
- Pencabutan Ijin

 

Login Form



Who's Online

We have 3 guests online

Polling

Percayakah Anda Transisi Metode Pelayanan Publik dari Konvensional ke e-Goverment akan Mudah Dilaksanakan ?