|
Tuesday, 18 May 2010 08:10 |
|
Dasar Hukum : Perda Kab. Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 Perda Kab. Purworejo Nomor 10 Tahun 1995 Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4 / 521 / 2004 Mendirikan ,Mengubah atau Membongkar Wajib memperoleh IMB dari Bupati , Kecuali hanya :
- mendirikan bedeng
- memplester
- memperbaiki retak bangunan
- memperbaiki ubin bangunan
- memperbaiki pintu dan atau daun jendela
- memperbaiki tutup atap tanpa mngubah kontruksi
- memperbaiki lubang cahaya / udara tidak lebih 1 m2
- membuat pemisah halaman tanpa kontruksi
- memperbaiki langit -2 tanpa mengubah jaringan utilitas
- memperbaiki bangunan yang rusak karena musibah,sepanjang tidak menyimpang dari IMB
Syarat :
- FC KTP Pemohon
- FC Surat Tanah / Sertifikat Tanah
- Gambar bentuk bangunan dan potongan situasi lokasi bangunan.
Retribusi :
- Kurang dari Rp.15 juta = 1 % RAB
- Rp.15 juta lebih = 11/2 % RAB
- Bongkar Bangunan = 1 permil nilai bangunan
- IPB dikenakan Rp.25.000,- k
- .Balik Nama 10% Retribusi Ijin
- Keringanan / Gratis untuk : - Bangunan Sosial
- Keagamaan - Proyek Pem - Pemohon Tak mampu Waktu Penyelesaian :Max 10 Hr Kerja Masa Berlaku : Selamanya bila tidak merubah bentuk & ukuran Bangunan Kewajiban : - Membangun sesuai gambar - Mentaati batas garis sempadan Sanksi : - Penghentian pekerjaan pembangunan - Pembongkaran Bangunan - Pencabutan Ijin
|