|
Tuesday, 18 May 2010 07:42 |
|
Dasar Hukum : SK BUPATI Purworejo Nomor 63 Tahun 2004 Ttg TC memperoleh ijin lokasi Syarat : 1. FC KTP 2. Akta Pendirian Perusahaan 3. NPWP 4. Gambar / Denah Lokasi 5. Ganti Rugi Tanah 6. Surat Persetujuan PMA/PMDN 7. Proposal Proyek 8. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Lurah 9. Rekomendasi Camat 10. Salinan SPPT PBB 11. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim 12. tidak Dipungut retribusi Waktu Penyelesaian: MAX. 10 HR KERJA Pasal 2. KEPPRES NO. 34 TAHUN 2003 TENTANG: KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN :
- Pemberian ijin lokasi
- Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan
- Penyelesaian sengketa tanah garapan
- Penyelesaian ganti kerugian tanah utk pembangunan
- Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, ganti rugi tanah kelebihan max dan tanah absentee Penetapan dan penyelesaian tanah ulayat;
- Pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong;
- Pemberian ijin membuka tanah;
- Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kab/Kota.
|
|
Last Updated on Tuesday, 18 May 2010 08:09 |