Home

Calendar

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Clock

Loading Clock... The color is "Blue".

Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
OSS,apakah itu? PDF Print E-mail
Tuesday, 18 May 2010 08:56

Tentang OSS

Pelayanan perijinan terpadu atau OSS (One Stop Service) adalah sebuah satuan kerja di tingkat pemerintahan kota/kabupaten yang secara memberikan pelayanan untuk memproses berbagai dokumen publik, khususnya perizinan usaha dan investasi.  Perizinan usaha dan investasi yang selama ini mengandung konotasi negatif : terlalu banyak, berbelit-belit, membutuhkan waktu lama dan mahal, diharapkan akan dapat lebih disederhanakan melalui pelayanan satu atap satu pintu (terpadu) yang memangkas beban administratif bagi pemerintah daerah dan memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses sumberdaya untuk pengembangan usahanya

Konsep
Lembaga ini merupakan ujung tombak pelayanan perizinan, dimana pemohon tidak perlu mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan izin. Pemohon hanya tinggal pergi ke kantor OSS untuk mengajukan permohonan berbagai ijin usaha atau investasi yang dibutuhkan dan di OSS pula izin yang keluarkan pemerintah daerah akan diterima pemohon, sehingga OSS dan seluruh kelengkapannya berupa

  1. Pengembangan Teknologi informasi untuk kelancaran proses perijinan dan komunikasi dengan    dunia usaha
  2. Standar pelayanan minimal (SPM) yang dikomunikasikan kepada publik
  3. Sistem penghitungan kepuasan pengguna secara berkala

Mengapa?
Tujuan dari dibentuknya OSS untuk memberikan kemudahan pada dunia usaha karena dapat menciptakan iklim kondusif yang dapat meningkatkan kegairahan dunia usaha. Disamping melayani perizinan, OSS dapat dijadikan sebagai sarana bagi pemerintah daerah untuk memberikan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat. Melalui OSS dengan seluruh kelengkapannya, pengurusan perizinan usaha akan menjadi mudah dan murah yang membuat pelaku usaha terhindar dari biaya ekonomi tinggi yang biasanya terjadi pada saat proses pengurusan izin.

Prinsip Pelayanan OSS:

  1. Sederhana
  2. Reliabilitas
  3. Tanggung Jawab
  4. Kecakapan petugas
  5. Kemudahan akses
  6. Ramah
  7. Terbuka
  8. Komunikasi  petugas & pelanggan
  9. Kredibilitas
  10. Kejelasan & Kepastian
  11. Keamanan
  12. Mengerti kebutuhan pelanggan
  13. Wujud nyata
  14. Efisien
  15. Ekonomis
Last Updated on Tuesday, 18 May 2010 09:06
 

Login Form



Who's Online

We have 12 guests online

Polling

Percayakah Anda Transisi Metode Pelayanan Publik dari Konvensional ke e-Goverment akan Mudah Dilaksanakan ?