|
Apa itu One Stop Services (OSS) ? |
|
|
|
|
Tuesday, 18 May 2010 08:35 |
|
One Stop Services (OSS) adalah PENYELENGGARAAN PERIZINAN MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, yaitu kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap pengajuan sampai ke tahap terbitnya dokumen perizinan dilaksanakan dalam satu tempat.
Manfaat OSS : untuk Masyarakat :
- Hemat Waktu, Tenaga, Biaya
- Adanya kepastian dalam berusaha
- Kelancaran dalam berproduksi
- Terwujudnya daya saing yang tinggi
- Efisien dan produktifitas tinggi
untuk PEMDA :
- Tumbuhnya iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing
- Kemandirian ekonomi daerah
- Meningkatnya aksesibilitas UMKM terhadap sumber-2 pembiayaan.
Tujuan
- Tertibnya izin-izin usaha.
- Mengingkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemda
- Memperlancar waktu penyelesaian kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan
Kebijakan
- Meningkatkan dan memantapkan iklim usaha dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kinerja Aparatur Daerah dalam bidang pelayanan publik.
|