Home Berita berita terkini Soal Ijin Reklame, Parpol Paling "Bandel"

Calendar

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Clock

Loading Clock... The color is "Blue".

Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Soal Ijin Reklame, Parpol Paling "Bandel" PDF Print E-mail
Tuesday, 18 May 2010 08:58

26/02/2008 19:00 wib - Daerah Aktual

Purworejo, Suara Merdeka CyberNews. Pemasangan spanduk dan reklame yang tidak disertai ijin sedang menjadi masalah hangat di Kabupaten Purworejo. Identifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), justru yang paling "bandel" dalam masalah perijinan adalah partai politik dan lembaga pemerintah.

"Kami tidak habis pikir mengapa justru Parpol dan lembaga pemerintah yang paling bandel. Hampir semua spanduk yang dipasang tidak ada ijinnya," ujar Kasubid Pajak Daerah BPKD Purworejo Toto Budiarto.

Dia mengatakan, justru lembaga-lembaga swasta yang paling patuh dalam perijinan reklame. Hampir semua reklame maupun spanduk yang terpasang sudah mengantongi ijin.

Bukan hanya dalam hal perijinan saja, "kebandelan" Parpol dan lembaga pemerintah juga terlihat dari pemasangan spanduk maupun reklame yang tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 1996 dan SK Bupati No 16 tahun 2003 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

"Misalnya tidak boleh pasang melintang di jalan dan tidak boleh dipaku di pohon perindang. Tapi spanduk parpol itu justru banyak terpasang melintang," ujarnya sambil menyebutkan nama Parpol tertentu dan sebuah perusahaan BUMN.

Kendala penegakan aturan perijinan serta intensifikasi pajak reklame itu tidak lepas dari pola penangananya yang masih tumpang tindih. Artinya tidak terkonsentrasi pada salah satu lembaga atau satuan kerja (Satker).

Kasie Data dan Administrasi Kantor Pelayanan Administrasi Perijinan (KPAP), Bambang Gatot Seno Aji membenarkan hal itu. "Untuk ijin reklame belum bisa satu pintu. Ini yang membuat tumpang tindih," katanya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini ijin reklame yang ditangani lembaganya hanya reklame permanen. Seperti baliho-baliho besar yang terpasang di titik strategis. "Itu milik agency. Semuanya sudah ijin dan bayar pajak lewat KPAP," katanya.

Sedangkan untuk reklame yang tidak permanen, sambungnya, kewenangan pemberian ijin masih berada di BPKD. Sehingga KPAP merasa "tidak berdosa" jika banyak reklame non permanen terpasang tanpa ijin.

KPAP, lanjutnya, sedang mengusulkan kepada bupati agar perijinan semua jenis reklame dilakukan lewat satu pintu di KPAP. "Kita sedang mengajukan SK ke bupati soal sentralisasi perijinan reklame ini," katanya menambahkan alasannya supaya lebih efektif dan pajak reklame bisa diintensifkan.

Toto Budiarto kurang sependapat dengan gagasan KPAP. Meskipun KPAP merupakan satker yang menangani perijinan, namun menurut dia tidak semua perijinan mampu ditangani KPAP. Apalagi jika menyangkut teknis.

Dia mencontoh perijinan pratek dokter dan praktek bidan yang tetap harus ditangani Dinas Kesehatan (Dinkes) karena lebih mengetahui dalam persoalan teknisnya.

"Demikian pula soal ijin reklame. Saya kira KPAP tidak mengetahui hingga masalah teknis. Kalau sekedar mengeluarkan surat ijin, tanpa dipertimbangkan juga aspek teknisnya nanti bagaimana," katanya. Kendati demikian, pihaknya manut saja jika bupati menyetujui semua perijinan dilimpahkan ke KPAP.

 

Login Form



Who's Online

We have 1 guest online

Polling

Percayakah Anda Transisi Metode Pelayanan Publik dari Konvensional ke e-Goverment akan Mudah Dilaksanakan ?